.jpg)
Tanggal | : | 27 Okt 2022 s/d 27 Okt 2022 |
Tempat | : | Kota Binjai |
Jam | : | 09.00 wib - 12.00 wib |
Pengirim | : | Dinas Pariwisata Kota Binjai |
CAGAR BUDAYA
Kota Binjai Memiliki Bangunan Cagar Budaya yang telah ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat Kota berdasarkan KEPUTUSAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 188.45-1236/K/TAHUN 2021 Tentang Penetapan Gedung dan Bangunan Sebagai Cagar Budaya di Kota Binjai Yaitu :
- MESJID RAYA KOTA BINJAI
- STASIUN KERETA API KOTA BINJAI
- GEDUNG PENGADILAN AGAMA KOTA BINJAI
- KULI SHRI MARIAMMAN KOTA BINJAI
- VIHARA SETIA BUDHA KOTA BINJAI
Dinas pariwisataKota Binjai melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Zunita Sos pada kesempatan ini menyampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Seluruh Pihak yang telah membantu terselenggaranya Kegiatan ini. Sekaligus menghimbau kepada seluruh stakeholder untuk bersama sama berperan aktif melestarikan Cagar Budaya yang ada di Kota Binjai Selanjutnya memohon kesediaan Bapak Walikota Binjai untuk memberikan Bimbingan dan Arahan Sekaligus membuka Acara Sosialisasi Pelestarian Bangunan Cagar Budaya di Kota Binjai” Ucapnya.
Mewakili Walikota Binjai, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Binjai Drs Meidy Yusri menghadiri sekaligus membuka Kegiatan Sosialisasi Pelestarian Bangunan Cagar Budaya di Kota Binjai di Aula Pemko Binjai. (kamis, 27 Oktober 2022)
Dalam sambutannya, Asisten III Sekretaris Daerah Kota Binjai Drs. Meidy Yusri menyampaikan “Mengajak masyarakat dan Khususnya untuk Pengurus/ Pengelola Bangunan Cagar Budaya yang telah di sertifikasi untuk bersama-sama melestarikan dan merawat cagar Budaya Peninggalan Nenek Moyang, agar kelak anak cucu kita dapat mengenal dan memahami kekayaan warisan Budaya Indonesia, khususnya Kota Binjai”.
Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Pariwisata telah menyampaikan penetapan bangunan Cagar Budaya Kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dan Selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah pusat untuk dimasukkan ke dalam sistem Register Nasional Cagar Budaya.
Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk : Melestarikan Warisan Budaya Bangsa dan Warisan umat manusia, meningkatkan Harkat dan Martabat Bangsa, Memperkuat Kepribadian Bangsa, Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat serta Mempromosikan Warisan Budaya Bangsa Kepada Masyarakat Internasional dimana Upaya Pelestarian Meliputi Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di Darat dan di Air.
Cagar Budaya adalah Warisan Budaya Bersifat Benda, Bangunan, Struktur, Situs dan Kawasan yang dikelola Pemerintah Pusat Maupun Pemerintah Daerah. Cagar Budaya Sebagai ciri khas suatu daerah, dapat meningkatkan Identitas dan Jati Diri Daerah serta dapat Mengangkat Potensi – Potensi mulai dari sektor Pariwisata, Pendidikan dan Perekonomian.
Keegiatan ini dihadiri oleh Tokoh Adat, Tokoh Agama, para Penggiat Budaya dan stakeholder kepariwisataan Kota Binjai. Dan juga dihadiri oleh Narasumber :
- Dr. Suprayitno, M. Hum (Tenaga Ahli Cagar Budaya)
- Dra. Dahlia, M.A (Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh)
- Dra. Misnah Shalihat, M. Hum (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara)